Jumat, 24 April 2015

UU ITE No. 11 Tahun 2008: Kasus IWAN PILIANG

Iwan Piliang, yang bernama lengkap Narliswandi Piliang, adalah seorang aktivis, wartawan, dan penggiat citizen journalism (jurnalisme warga) Indonesia. Ia pernah menyandang jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R). Iwan Piliang mulai dikenal publik Indonesia ketika ia ikut aktif menyelidiki kasus kematian yang diduga pembunuhan terhadap David Hartanto Widjaja, seorang mahasiswa Indonesia yang kuliah di Universitas Teknologi Nanyang, Singapura (NTU) pada tahun 2009.




Nama Iwan Piliang semakin dikenal luas ketika pada Juli 2011 ia melakukan wawancara melalui jaringan skype dengan Muhammad Nazaruddin, seorang buronan pihak kepolisian dalam kasus korupsi. Wawancara tersebut disiarkan oleh salah satu TV swasta nasional dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.

Berawal dari tulisanya yang berjudul hoyak Tabuik Adaro & Soekanto, Iwan Piliang harus berurusan dengan satuan Cyber Crime polisi daerah (Polda Metro Jaya). Tulisan yang dimuat di beberapa milis Internet itu akhirnya membawa Iwan yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia di tuduh telah mencemarkan nama baik Anggote DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie.

Dalam tulisannya, Iwan piliang menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbiatan saham perdana Adaro. Saat itu  rencana  go public  Adaro terhambat sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas, rencana IPO itu bisa kandas . Tapi Badan Pengawas  Pasar Modal (Bappepam)  dan Lembaga Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar bahwa anggota dewan di Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO itu.

Tak terima di beritakan seperti itu, Alvin melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya . Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan itu adalah UU No. 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektrobnik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3).

Ditulis oleh  Iwan, telah meminta uang Rp. 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan bertujuan agar anggota di senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.

Dalam kaitannya dengan kasus cyber crime yang dilakukan Iwan Piling masuk dalam kategori “Illegal Contents” yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat, nama baik atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan Iwan Piliang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tulisanya yang berjudul hoyak Tabuik Adaro & Soekanto. Tulisan yang dimuat dibeberapa milis Internet itu akhirnya membawa Iwan yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi tersangka kasus penghinaan & pencemaran nama baik. Ia di tuduh telah mencemarkan nama baik Anggote DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie. Dalam tulisannya, ia menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbiatan saham perdana Adaro.

Dalam kasus pencemaran nama baik diatur dalam pasal 311 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia di ijinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dalat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah menfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya enpat tahun”.

Sebagaimana juga yang dikatakan oleh Prof Wirjono Prodjodikoro, dalam hal-hal tertentu yang berkenaan dengan kebenaran suatu tuduhan yang masuk dalam kategori penghinaan, pemeriksaan perkara akan beralih. Tidak lagi pada pencemaran nama baik belaka, tapi pada memfitnah. Selanjutnya ia mengatakan bahwa “……dalam hal pelaku harus membuktikan kebenaran tuduhannya, dan jika ia gagal, dianggap tuduhan itu dilakukan dengan kebohongan dari tuduhan itu, maka ia dapat dihukum karena memfitnah…..”.

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menjerat Iwan Piliang (terkait pencemaran nama baik) juga dijelaskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dalam kasus pencemaran ini, Iwan bisa terancam pidana  penjara maksimal enam tahun sebagaimana di atur dalam  Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di depan panel hakim konstitusi, Iwan memaparkan pertentangan antara pasal 27 ayat 3 UU ITE itu dengan konstitusi. Ia mengutip sejumlah pasal terkait HAM dalam UUD 1945 yang di langgar dengan berlakunya UU ITE, yakni pasal 28 D ayat (1), pasal 28 A, pasal 28 C ayat (1) dan (2) serta pasal 28 E ayat (2) dan (3). Ia juga mengutip pasal 28F yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unutk mengembangkan informasi  untuk mengembangkan pribadi dan  lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Teori yang relevan dengan kasus Cyber Crime oleh Iwam Piliang adalah teori Vom Psychologischen Zwang Oleh Von Feurbach, yang berisi "upaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan. Dengan cara demikian ini, maka oleh orang yang akan melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti perbuatan itu dilakukan. Dan kalau dia tetap melakukan perbuatan tadi, maka hal dijatuhi pidana kepadanya itu bisa dipandang sebagai sudah disetujuinya sendiri". Jika bertolak pada teori ini, Iwan Piliang dapat dijatuhi pidana karena melakukan perbuatan yang melanggar peraturan yang tertulis jelas dan dicantumkan hukuman pidananya.  Peraturan yang dilanggar tersebut dituliskan dengan jelas dalam pasal 310-311 KUHP serta pasal 27 ayat (3) UU ITE serta  pidana yang diancamkan terdapat dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Gara-gara kasus ini juga, Iwan bisa memiliki legal standing / kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ITE ke MK. Kerugian Konstitusional Iwan memang jelas. Ia merasa terancam dengan berlakunya Pasal 27 ayat 3 itu.

Iwan mengatakan pasal 27 ayat 3 itu bisa sangat berbahaya. Rumusan pasal 27 ayat (3) bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu proses, pernyataan pendapat/pikiran merupakan kritik atau penghinaan. Ia menambahkan rumusan delik formil pasal 27 ayat 3 UU ITE bersifat ambigu, kabur, serta terlalu luas sehingga merugikan hak konstitusional sebagaimanna dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945. Namun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan tersebut dengan alasan pasal tesebut terkonstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.

Meskipun Permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh Iwan Piliang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi bukan berarti pasal tersebut tidak bermasalah dalam penerapannya karena akhir akhir ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan memprioritaskan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2013 ini. Revisi terutama pada Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta. (kompas.com Senin 14/1/2013).


Iwan Piliang sudah menjadi tersangka tetapi putusan kasusnya sampai sekarang masih menggantung karena pada kenyataannya pasal yang menjerat dirinya tersebut masih menjadi kontroversi dikalangan masyarakat umum. Menurut analisis penulis, sudah waktunya UU ITE direvisi agar tidak ada lagi yang dirugikan oleh pasal-pasal yang termuat didalam UU tersebut. Sehingga dapat tercipta suatu tujuan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum.




Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Iwan_Piliang
https://zulianaistichomah.wordpress.com/2013/05/29/tinjauan-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-dalam-kasus-cyber-crime-oleh-iwan-piliang-berdasarkan-teori-hukum-pidana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar