Selasa, 09 Juni 2015

Ervani Handayani yg terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE diputus BEBAS oleh PN Bantul

UU ITE merupakan salah satu batu sandungan untuk kebebasan berekspresi di Indonesia. Di awal tahun ini, paling tidak kita mendapatkan salah satu kabar baik bahwa Ervani Handayani, seorang terdakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" yang dituduh telah melakukan pencemaran nama baik, telah dinyatakan bebas di pengadilan negeri Bantul, Januari lalu (5/1). Kabar ini disebarkan oleh Damar Juniarto, koordinator regional SafeNet Voice.

Ervani yang sebelumnya dituntut lima bulan penjara, 10 bulan percobaan, dan denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan dan telah menjalani hukuman penahanan sejak 29 Oktober 2014 sampai dengan 17 November 2014, dan telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan itu, kini akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 5 Januari 2015 lalu. Semua ini berawal dari status Facebook Ervani yang sempat menyinggung orang lain.

Berikut kronologi kasus Ervani Handayani
Suami Ervani yang bekerja sebagai pegawai keamanan diberhentikan sepihak karena menolak dimutasikan ke Cirebon. Lebih lagi, suami Ervani tidak mendapatkan hak pengganti seperti gaji terakhir, pesangon, dan lainnya pada saat itu. Ervani yang mendengar hal ini, menuliskan kekecewaannya melalui status Facebook berikut pada bulan Mei 2014:

"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"

Namun, ternyata status tersebut membuat Ervani didakwa pasal pencemaran nama baik secara online pada akhir bulan Juli 2014. Bahkan, pihak kepolisian langsung menjebloskan Ervani ke dalam penjara selama beberapa hari berdasarkan alat bukti berupa status Facebook saja.

Hamzal Wahyudin selaku kepala departemen advokasi LBH Yogyakarta mengatakan bahwa pihak kepolisian harusnya melakukan penyaringan terlebih dahulu sebelum menerima dan memproses laporan. Sebab, status Facebook Ervani masih tidak memiliki konteks yang lengkap untuk dapat digolongkan sebagai pencemaran nama baik.

Walau Ervani sudah diputus bebas, ia telah rugi waktu dan tenaga untuk mengurus persoalan ini. Di tahun 2014, terdapat lebih dari 40 kasus terkait UU ITE di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga berpikir bahwa aparat kepolisian di Indonesia masih kurang paham tentang tata cara penindaklanjutan kasus seputar UU ITE, dan berencana untuk mengedukasi mereka tentang itu. Dan meski pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” ini bisa dibilang sebagai salah satu undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan sebagai salah satu efek jera bagi para pelanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar