UU ITE merupakan salah satu batu sandungan untuk kebebasan
berekspresi di Indonesia. Di awal tahun ini, paling tidak kita mendapatkan
salah satu kabar baik bahwa Ervani Handayani, seorang terdakwa UU ITE Pasal 27
ayat 3 UU ITE yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" yang dituduh telah melakukan
pencemaran nama baik, telah dinyatakan bebas di pengadilan negeri Bantul,
Januari lalu (5/1). Kabar ini disebarkan oleh Damar Juniarto, koordinator
regional SafeNet Voice.
Ervani yang sebelumnya dituntut lima bulan penjara, 10 bulan
percobaan, dan denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan dan telah menjalani hukuman penahanan sejak 29 Oktober 2014 sampai dengan 17 November 2014, dan telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan itu, kini akhirnya
dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 5 Januari 2015 lalu.
Semua ini berawal dari status Facebook Ervani yang sempat menyinggung orang
lain.
Berikut kronologi kasus Ervani Handayani
Suami Ervani yang bekerja sebagai pegawai keamanan diberhentikan
sepihak karena menolak dimutasikan ke Cirebon. Lebih lagi, suami Ervani tidak
mendapatkan hak pengganti seperti gaji terakhir, pesangon, dan lainnya pada
saat itu. Ervani yang mendengar hal ini, menuliskan kekecewaannya melalui
status Facebook berikut pada bulan Mei 2014:
"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas
dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan
Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"
Namun, ternyata status tersebut membuat Ervani didakwa pasal
pencemaran nama baik secara online pada akhir bulan Juli 2014. Bahkan, pihak
kepolisian langsung menjebloskan Ervani ke dalam penjara selama beberapa hari
berdasarkan alat bukti berupa status Facebook saja.
Hamzal Wahyudin selaku kepala departemen advokasi LBH Yogyakarta
mengatakan bahwa pihak kepolisian harusnya melakukan penyaringan terlebih
dahulu sebelum menerima dan memproses laporan. Sebab, status Facebook Ervani
masih tidak memiliki konteks yang lengkap untuk dapat digolongkan sebagai
pencemaran nama baik.
Walau Ervani sudah diputus bebas, ia telah rugi waktu dan tenaga
untuk mengurus persoalan ini. Di tahun 2014, terdapat lebih dari 40 kasus
terkait UU ITE di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Rudiantara juga
berpikir bahwa aparat kepolisian di Indonesia masih kurang paham tentang tata
cara penindaklanjutan kasus seputar UU ITE, dan berencana untuk mengedukasi
mereka tentang itu. Dan meski pasal 27 ayat 3 UU ITE yang
biasa disebut dengan “pasal karet” ini bisa dibilang sebagai salah satu
undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak
yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan
dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik. Namun, Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat
3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan sebagai salah satu efek jera bagi
para pelanggar hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar