Selasa, 09 Juni 2015

Ervani Handayani yg terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE diputus BEBAS oleh PN Bantul

UU ITE merupakan salah satu batu sandungan untuk kebebasan berekspresi di Indonesia. Di awal tahun ini, paling tidak kita mendapatkan salah satu kabar baik bahwa Ervani Handayani, seorang terdakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" yang dituduh telah melakukan pencemaran nama baik, telah dinyatakan bebas di pengadilan negeri Bantul, Januari lalu (5/1). Kabar ini disebarkan oleh Damar Juniarto, koordinator regional SafeNet Voice.

Ervani yang sebelumnya dituntut lima bulan penjara, 10 bulan percobaan, dan denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan dan telah menjalani hukuman penahanan sejak 29 Oktober 2014 sampai dengan 17 November 2014, dan telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan itu, kini akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 5 Januari 2015 lalu. Semua ini berawal dari status Facebook Ervani yang sempat menyinggung orang lain.

Berikut kronologi kasus Ervani Handayani
Suami Ervani yang bekerja sebagai pegawai keamanan diberhentikan sepihak karena menolak dimutasikan ke Cirebon. Lebih lagi, suami Ervani tidak mendapatkan hak pengganti seperti gaji terakhir, pesangon, dan lainnya pada saat itu. Ervani yang mendengar hal ini, menuliskan kekecewaannya melalui status Facebook berikut pada bulan Mei 2014:

"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"

Namun, ternyata status tersebut membuat Ervani didakwa pasal pencemaran nama baik secara online pada akhir bulan Juli 2014. Bahkan, pihak kepolisian langsung menjebloskan Ervani ke dalam penjara selama beberapa hari berdasarkan alat bukti berupa status Facebook saja.

Hamzal Wahyudin selaku kepala departemen advokasi LBH Yogyakarta mengatakan bahwa pihak kepolisian harusnya melakukan penyaringan terlebih dahulu sebelum menerima dan memproses laporan. Sebab, status Facebook Ervani masih tidak memiliki konteks yang lengkap untuk dapat digolongkan sebagai pencemaran nama baik.

Walau Ervani sudah diputus bebas, ia telah rugi waktu dan tenaga untuk mengurus persoalan ini. Di tahun 2014, terdapat lebih dari 40 kasus terkait UU ITE di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga berpikir bahwa aparat kepolisian di Indonesia masih kurang paham tentang tata cara penindaklanjutan kasus seputar UU ITE, dan berencana untuk mengedukasi mereka tentang itu. Dan meski pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” ini bisa dibilang sebagai salah satu undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan sebagai salah satu efek jera bagi para pelanggar hukum.

Jumat, 24 April 2015

UU ITE No. 11 Tahun 2008: Kasus IWAN PILIANG

Iwan Piliang, yang bernama lengkap Narliswandi Piliang, adalah seorang aktivis, wartawan, dan penggiat citizen journalism (jurnalisme warga) Indonesia. Ia pernah menyandang jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R). Iwan Piliang mulai dikenal publik Indonesia ketika ia ikut aktif menyelidiki kasus kematian yang diduga pembunuhan terhadap David Hartanto Widjaja, seorang mahasiswa Indonesia yang kuliah di Universitas Teknologi Nanyang, Singapura (NTU) pada tahun 2009.




Nama Iwan Piliang semakin dikenal luas ketika pada Juli 2011 ia melakukan wawancara melalui jaringan skype dengan Muhammad Nazaruddin, seorang buronan pihak kepolisian dalam kasus korupsi. Wawancara tersebut disiarkan oleh salah satu TV swasta nasional dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.

Berawal dari tulisanya yang berjudul hoyak Tabuik Adaro & Soekanto, Iwan Piliang harus berurusan dengan satuan Cyber Crime polisi daerah (Polda Metro Jaya). Tulisan yang dimuat di beberapa milis Internet itu akhirnya membawa Iwan yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia di tuduh telah mencemarkan nama baik Anggote DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie.

Dalam tulisannya, Iwan piliang menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbiatan saham perdana Adaro. Saat itu  rencana  go public  Adaro terhambat sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas, rencana IPO itu bisa kandas . Tapi Badan Pengawas  Pasar Modal (Bappepam)  dan Lembaga Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar bahwa anggota dewan di Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO itu.

Tak terima di beritakan seperti itu, Alvin melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya . Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan itu adalah UU No. 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektrobnik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3).

Ditulis oleh  Iwan, telah meminta uang Rp. 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan bertujuan agar anggota di senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.

Dalam kaitannya dengan kasus cyber crime yang dilakukan Iwan Piling masuk dalam kategori “Illegal Contents” yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat, nama baik atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan Iwan Piliang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tulisanya yang berjudul hoyak Tabuik Adaro & Soekanto. Tulisan yang dimuat dibeberapa milis Internet itu akhirnya membawa Iwan yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi tersangka kasus penghinaan & pencemaran nama baik. Ia di tuduh telah mencemarkan nama baik Anggote DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie. Dalam tulisannya, ia menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbiatan saham perdana Adaro.

Dalam kasus pencemaran nama baik diatur dalam pasal 311 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia di ijinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dalat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah menfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya enpat tahun”.

Sebagaimana juga yang dikatakan oleh Prof Wirjono Prodjodikoro, dalam hal-hal tertentu yang berkenaan dengan kebenaran suatu tuduhan yang masuk dalam kategori penghinaan, pemeriksaan perkara akan beralih. Tidak lagi pada pencemaran nama baik belaka, tapi pada memfitnah. Selanjutnya ia mengatakan bahwa “……dalam hal pelaku harus membuktikan kebenaran tuduhannya, dan jika ia gagal, dianggap tuduhan itu dilakukan dengan kebohongan dari tuduhan itu, maka ia dapat dihukum karena memfitnah…..”.

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menjerat Iwan Piliang (terkait pencemaran nama baik) juga dijelaskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dalam kasus pencemaran ini, Iwan bisa terancam pidana  penjara maksimal enam tahun sebagaimana di atur dalam  Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di depan panel hakim konstitusi, Iwan memaparkan pertentangan antara pasal 27 ayat 3 UU ITE itu dengan konstitusi. Ia mengutip sejumlah pasal terkait HAM dalam UUD 1945 yang di langgar dengan berlakunya UU ITE, yakni pasal 28 D ayat (1), pasal 28 A, pasal 28 C ayat (1) dan (2) serta pasal 28 E ayat (2) dan (3). Ia juga mengutip pasal 28F yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unutk mengembangkan informasi  untuk mengembangkan pribadi dan  lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Teori yang relevan dengan kasus Cyber Crime oleh Iwam Piliang adalah teori Vom Psychologischen Zwang Oleh Von Feurbach, yang berisi "upaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan. Dengan cara demikian ini, maka oleh orang yang akan melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti perbuatan itu dilakukan. Dan kalau dia tetap melakukan perbuatan tadi, maka hal dijatuhi pidana kepadanya itu bisa dipandang sebagai sudah disetujuinya sendiri". Jika bertolak pada teori ini, Iwan Piliang dapat dijatuhi pidana karena melakukan perbuatan yang melanggar peraturan yang tertulis jelas dan dicantumkan hukuman pidananya.  Peraturan yang dilanggar tersebut dituliskan dengan jelas dalam pasal 310-311 KUHP serta pasal 27 ayat (3) UU ITE serta  pidana yang diancamkan terdapat dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Gara-gara kasus ini juga, Iwan bisa memiliki legal standing / kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ITE ke MK. Kerugian Konstitusional Iwan memang jelas. Ia merasa terancam dengan berlakunya Pasal 27 ayat 3 itu.

Iwan mengatakan pasal 27 ayat 3 itu bisa sangat berbahaya. Rumusan pasal 27 ayat (3) bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu proses, pernyataan pendapat/pikiran merupakan kritik atau penghinaan. Ia menambahkan rumusan delik formil pasal 27 ayat 3 UU ITE bersifat ambigu, kabur, serta terlalu luas sehingga merugikan hak konstitusional sebagaimanna dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945. Namun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan tersebut dengan alasan pasal tesebut terkonstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.

Meskipun Permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh Iwan Piliang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi bukan berarti pasal tersebut tidak bermasalah dalam penerapannya karena akhir akhir ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan memprioritaskan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2013 ini. Revisi terutama pada Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta. (kompas.com Senin 14/1/2013).


Iwan Piliang sudah menjadi tersangka tetapi putusan kasusnya sampai sekarang masih menggantung karena pada kenyataannya pasal yang menjerat dirinya tersebut masih menjadi kontroversi dikalangan masyarakat umum. Menurut analisis penulis, sudah waktunya UU ITE direvisi agar tidak ada lagi yang dirugikan oleh pasal-pasal yang termuat didalam UU tersebut. Sehingga dapat tercipta suatu tujuan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum.




Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Iwan_Piliang
https://zulianaistichomah.wordpress.com/2013/05/29/tinjauan-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-dalam-kasus-cyber-crime-oleh-iwan-piliang-berdasarkan-teori-hukum-pidana/

Selasa, 21 April 2015

362/378 KUHP

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Contoh Kasus UU ITE ayat 1

"Sedot Pulsa”

   •Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
    •SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp. 60.000 setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu. 
   •Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri Networks. 
    •Kasus tersebut diatas merupakan pelanggaran pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
   •Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."  
    •Dan pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
   •Dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 51 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
    •Namun, mereka akhirnya sepakat berdamai. Pada Jumat, 27 Januari 2012, Feri mencabut laporannya terhadap PT Colibri di Bareskrim Polri. Begitu pula dengan Colibri. Mereka mencabut laporan terhadap Feri di Polres Jakarta Selatan.
    •Pencegahannya apabila mendapatkan SMS kontent yang berbau hadiah yang menggiurkan, dan pihak penyelengara tidak diketahui dengan pasti, maka sebaiknya jangan di hiraukan.

Sabtu, 18 April 2015

UU ITE nomor 11 tahun 2008

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:

>>  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

>>  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP

>>  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia

>>  Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual

Berikut perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

Dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a)      jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.

b)      jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c)       jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut, kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Berikut 3 contoh kasus pelanggaran UU No.11 Tahun 2008  :

1. Kasus Luna Maya dan Ariel

Setelah sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi pelanggaran seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang. Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) seperti yang tlah disebukan diatas tersebut. Kasus ini sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

2. Kasus Prita Mulyasari

Pada tahun yang sama seorang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan  RS. OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008.

3. Kasus Agus Hamonangan


Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie. Hinaan Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar UU ITE tersebut pula.

Jumat, 10 April 2015

Pengertian CyberCrime

Menurut http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas seperti gambut brotherhood. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.

Beberapa jenis cyber crime berdasarkan jenis aktivitasnya dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Carding, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil dalam artian penipuan kartu kredit online.

2. Cracking, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.

3. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.

4. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.


5. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat, nama baik atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.