Iwan Piliang, yang bernama lengkap Narliswandi Piliang, adalah
seorang aktivis, wartawan, dan penggiat citizen
journalism (jurnalisme warga)
Indonesia. Ia pernah menyandang jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia
Reformasi (PWI-R). Iwan Piliang mulai dikenal publik Indonesia ketika ia ikut
aktif menyelidiki kasus kematian yang diduga pembunuhan terhadap David Hartanto
Widjaja, seorang mahasiswa Indonesia yang kuliah di Universitas Teknologi
Nanyang, Singapura (NTU) pada tahun 2009.
Nama Iwan Piliang semakin dikenal luas ketika pada Juli 2011 ia
melakukan wawancara melalui jaringan skype dengan Muhammad Nazaruddin, seorang
buronan pihak kepolisian dalam kasus korupsi. Wawancara tersebut disiarkan oleh
salah satu TV swasta nasional dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.
Berawal dari tulisanya yang berjudul hoyak
Tabuik Adaro & Soekanto, Iwan Piliang harus berurusan dengan satuan Cyber
Crime polisi daerah (Polda Metro Jaya). Tulisan yang dimuat di beberapa milis
Internet itu akhirnya membawa Iwan yang juga berprofesi sebagai jurnalis
menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia di tuduh telah
mencemarkan nama baik Anggote DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie.
Dalam tulisannya, Iwan piliang menyebut
Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan
penerbiatan saham perdana Adaro. Saat itu rencana go public
Adaro terhambat sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas,
rencana IPO itu bisa kandas . Tapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam)
dan Lembaga Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar
bahwa anggota dewan di Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO
itu.
Tak terima di beritakan seperti itu, Alvin
melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya . Dasar hukum yang digunakan dalam
pelaporan itu adalah UU No. 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi
elektrobnik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3).
Ditulis oleh Iwan, telah meminta
uang Rp. 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan
bertujuan agar anggota di senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat
Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Dalam kaitannya dengan kasus cyber crime
yang dilakukan Iwan Piling masuk dalam kategori “Illegal Contents” yaitu kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat, nama baik atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya. Hal ini dikarenakan Iwan Piliang diduga melakukan pencemaran nama
baik melalui tulisanya yang berjudul hoyak Tabuik Adaro & Soekanto. Tulisan
yang dimuat dibeberapa milis Internet itu akhirnya membawa Iwan yang juga
berprofesi sebagai jurnalis menjadi tersangka kasus penghinaan & pencemaran
nama baik. Ia di tuduh telah mencemarkan nama baik Anggote DPR dari Fraksi PAN
Alvin Lie. Dalam tulisannya, ia menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang
agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbiatan saham perdana Adaro.
Dalam kasus pencemaran nama baik diatur
dalam pasal 311 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan kejahatan menista
atau menista dengan tulisan, dalam hal ia di ijinkan untuk membuktikan
tuduhannya itu, jika ia tidak dalat membuktikan dan jika tuduhan itu
dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah menfitnah
dengan hukuman penjara selama-lamanya enpat tahun”.
Sebagaimana juga yang dikatakan oleh Prof
Wirjono Prodjodikoro, dalam hal-hal tertentu yang berkenaan dengan kebenaran
suatu tuduhan yang masuk dalam kategori penghinaan, pemeriksaan perkara akan
beralih. Tidak lagi pada pencemaran nama baik belaka, tapi pada memfitnah.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa “……dalam
hal pelaku harus membuktikan kebenaran tuduhannya, dan jika ia gagal, dianggap
tuduhan itu dilakukan dengan kebohongan dari tuduhan itu, maka ia dapat dihukum
karena memfitnah…..”.
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menjerat
Iwan Piliang (terkait pencemaran nama baik) juga dijelaskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Dalam kasus pencemaran ini, Iwan bisa
terancam pidana penjara maksimal enam tahun sebagaimana di atur dalam
Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di depan panel hakim konstitusi, Iwan memaparkan
pertentangan antara pasal 27 ayat 3 UU ITE itu dengan konstitusi. Ia mengutip
sejumlah pasal terkait HAM dalam UUD 1945 yang di langgar dengan berlakunya UU
ITE, yakni pasal 28 D ayat (1), pasal 28 A, pasal 28 C ayat (1) dan (2) serta
pasal 28 E ayat (2) dan (3). Ia juga mengutip pasal 28F yang berbunyi setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unutk mengembangkan
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Teori yang relevan dengan kasus Cyber Crime oleh Iwam Piliang adalah teori Vom Psychologischen Zwang Oleh Von Feurbach, yang berisi
"upaya dalam menentukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang
macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang
macamnya pidana yang diancamkan. Dengan cara demikian ini, maka oleh orang yang
akan melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih dahulu telah diketahui pidana
apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti perbuatan itu dilakukan. Dan
kalau dia tetap melakukan perbuatan tadi, maka hal dijatuhi pidana kepadanya
itu bisa dipandang sebagai sudah disetujuinya sendiri". Jika bertolak
pada teori ini, Iwan Piliang dapat dijatuhi pidana karena melakukan perbuatan
yang melanggar peraturan yang tertulis jelas dan dicantumkan hukuman
pidananya. Peraturan yang dilanggar tersebut dituliskan dengan jelas
dalam pasal 310-311 KUHP serta pasal 27 ayat (3) UU ITE serta pidana yang
diancamkan terdapat dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Gara-gara kasus ini
juga, Iwan bisa memiliki legal
standing / kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian UU ITE ke MK. Kerugian Konstitusional
Iwan memang jelas. Ia merasa terancam dengan berlakunya Pasal 27 ayat 3 itu.
Iwan mengatakan pasal 27 ayat 3 itu bisa sangat berbahaya. Rumusan pasal 27 ayat (3) bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu proses, pernyataan pendapat/pikiran merupakan kritik atau penghinaan. Ia menambahkan rumusan delik formil pasal 27 ayat 3 UU ITE bersifat ambigu, kabur, serta terlalu luas sehingga merugikan hak konstitusional sebagaimanna dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945. Namun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan tersebut dengan alasan pasal tesebut terkonstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Meskipun Permohonan pengujian Pasal 27
ayat (3) UU ITE oleh Iwan Piliang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi bukan
berarti pasal tersebut tidak bermasalah dalam penerapannya karena akhir akhir
ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan
memprioritaskan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) pada tahun 2013 ini. Revisi terutama pada Pasal 27 ayat 3
tentang pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta. (kompas.com Senin 14/1/2013).
Iwan Piliang sudah menjadi tersangka
tetapi putusan kasusnya sampai sekarang masih menggantung karena pada
kenyataannya pasal yang menjerat dirinya tersebut masih menjadi kontroversi
dikalangan masyarakat umum. Menurut analisis penulis, sudah waktunya UU ITE
direvisi agar tidak ada lagi yang dirugikan oleh pasal-pasal yang termuat
didalam UU tersebut. Sehingga dapat tercipta suatu tujuan hukum yang tidak
hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan keadilan dan
kemanfaatan hukum.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Iwan_Piliang
https://zulianaistichomah.wordpress.com/2013/05/29/tinjauan-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-dalam-kasus-cyber-crime-oleh-iwan-piliang-berdasarkan-teori-hukum-pidana/

