Sabtu, 18 April 2015

UU ITE nomor 11 tahun 2008

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:

>>  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

>>  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP

>>  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia

>>  Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual

Berikut perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

Dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a)      jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.

b)      jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c)       jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut, kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Berikut 3 contoh kasus pelanggaran UU No.11 Tahun 2008  :

1. Kasus Luna Maya dan Ariel

Setelah sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi pelanggaran seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang. Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) seperti yang tlah disebukan diatas tersebut. Kasus ini sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

2. Kasus Prita Mulyasari

Pada tahun yang sama seorang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan  RS. OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008.

3. Kasus Agus Hamonangan


Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie. Hinaan Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar UU ITE tersebut pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar