Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Undang-Undang ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena
muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di
beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
>> Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
>> Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
>> UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia
>> Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Berikut perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian
dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi
Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)
Dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a) jika dilakukan
sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
b) jika dilakukan
melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c) jika
dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008.
Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali
dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara
elektronik.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut, kemungkinan seluruhnya akan
terkena pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6
tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik."
Berikut 3 contoh kasus pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 :
1. Kasus Luna Maya dan Ariel
Setelah sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah
terjadi pelanggaran seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat
membuat video adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses
oleh banyak orang. Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) seperti yang
tlah disebukan diatas tersebut. Kasus ini sedang dibicarakan banyak orang,
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga
Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
2. Kasus Prita Mulyasari
Pada tahun yang sama seorang ibu yang bernama Prita
Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau
mengkritik pelayanan RS. OMNI
INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet,
setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan
melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun
2008.
3. Kasus Agus Hamonangan
Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas
diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan
oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie. Hinaan
Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar UU ITE
tersebut pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar